Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih tergolong tinggi. Bahkan, pada Ramadan lalu atau sepanjang Maret, Pengadilan Agama (Kraksaan) menangani 288 perkara cerai.
Panitera Muda (Panmud) Hukum pasa PA Kraksaan, Akhmad Faruq mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 159 perkara di sisa bulan sebelumnya (Februari).
Sedangkan, 129 perkara lainnya merupakan pengajuan perkara cerai yang datang sepanjang bulan Ramadan.
“Cerai talaknya ada 88 perkara, sedangkan cerai gugatnya ada 200 perkara, jauh lebih banyak,” kata Faruq, Rabu (9/4/25).
Dari jumlah perkara tersebut, Faruq menjelaskan bahwa 155 diantaranya dikabulkan oleh majelis hakim.
Rinciannya, 42 perkara berasal dari cerai talak, dan 113 lainnya merupakan perkara cerai gugat.
“Tapi ada juga selama Ramadan kemarin, enam perkara cerai talak dan lima cerai gugat yang dicabut, artinya tidak jadi cerai,” terang dia.
Menurut Faruq, dari jumlah perkara tersebut, faktor terbanyak yang melatarbelakangi pasutri cerai adalah pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.
Kemudian ada juga karena faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, hingga terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Agar tidak mudah bercerai, tentu pasangan itu harus sadar bahwa perkawinan adalah hal yang sakral. Setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin, agar tidak berujung pada perceraian,” tuturnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra