Lumajang, – Hingga kini, kasus penanaman, pemanenan, dan proses jual beli ganja di Lumajang masih menjadi sorotan publik. Meskipun telah dilakukan upaya penindakan oleh pihak Polres Lumajang, Edi dalang di balik kegiatan ilegal ini masih belum terungkap.
Dalam beberapa kasus yang telah terungkap, penanaman dan pemanenan ganja seringkali dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil yang beroperasi secara independen.
Namun, ada kemungkinan bahwa ada dalang yang lebih besar yang mengendalikan jaringan ini dari belakang layar. Dalang ini mungkin memiliki jaringan yang luas dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan pasokan dan distribusi ganja.
Proses jual beli ganja juga sangat rumit dan melibatkan banyak pihak. Dari penanam, pemanen, pengedar, hingga pembeli, semua pihak memiliki peran penting dalam jaringan ini. Namun, dalang yang sebenarnya masih belum terungkap, alias masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang.
Pihak Polres Lumajang telah melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal ini, namun hasilnya masih belum maksimal. Dalang yang sebenarnya masih belum terungkap, dan jaringan ganja masih terus beroperasi.
Kasus penanaman, pemanenan, dan proses jual beli ganja yang masih dalam pencarian orang ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memberantas kegiatan ilegal ini.
Pihak Polres Lumajang harus terus melakukan upaya penindakan dan mencari dalang yang sebenarnya untuk menghentikan jaringan ganja ini. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari bahaya ganja.
Di samping itu, pihak Polres Lumajang memastikan tidak akan menyebarkan foto Edi yang disebut-sebut sebagai dalang dari temuan ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini, saat ini masih menghirup udara segar.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar sengaja tidak menyebarkan foto Edi, dengan alasan persoalan kasus narkotika yang dilakukannya sangat sensitif.
Di sisi lain, pihak Polres Lumajang khawatir dengan reaksi warga terkait informasi tentang kasus ganja yang masuk dalam pencarian orang disebarkan secara luas.
Yang artinya, keamanan DPO dianggap sebagai prioritas utama, sehingga informasi tentang kasus ganja yang masuk dalam pencarian orang itu tidak disebarkan untuk menghindari reaksi negatif dari warga.
“Kami sangat khawatir jika informasi atau foto disebarkan ke masyarakat, dan yang bersangkutan ditemukan oleh masyarakat, takutnya masyarakat yang menemukan malah menimbulkan pidana baru,” kata Alex, Rabu (9/4/25).
Di sisi lain, alasan foto yang bersangkutan tidak disebarkan agar yang bersangkutan tidak mengetahui kalau posisinya saat ini buron.
“Hal itu memang sengaja kami lakukan, untuk mengantisipasi kebocoran informasi yang bersangkutan Edi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, soal ladang ganja yang ditemukan di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi dalang dari penanaman ganja masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tragisnya lagi, sosok Edi yang selama ini masih DPO menjadi misteri tersendiri. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada tahun 2024, nama Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja.
Keberadaan Edi pun kian hari makin buram. Pasalnya kasus yang seharus sudah terungkap kini menyisakan seorang dan itu bernama Edi.
Hari terus berlalu, persidangan terkait kasus ganja di ladang TNBTS terus dipertanyakan. Tidak hanya itu, jaksa akan memasang foto sosok Edi yang hingga saat ini masih dalam DPO, di semua tempat TNBTS, baik di Probolinggo, Lumajang, dan Malang.
Hal itu disampaikan oleh hakim ketua saat memimpin persidangan, Redite Ika Septiana, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (18/3/25). (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra