Probolinggo,- Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satresktrim) Polres Probolinggo, meringkus dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keduanya diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi, Rabu (9/5/25) sore.
Informasi yang berkembang, keduanya ditangkap polisi karena terlibat pemerasan terhadap Kepala Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui kedua pelaku berinisial SWD (40), warga Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, dan SUP (34), warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, kedua terduga pelaku datang ke rumah korban, Sirrahum, untuk mengambil uang sebesar Rp3 juta yang sebelumnya diminta melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA).
Diduga, keduanya mengancam korban untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas tuduhan perkara tertentu, jika tidak memberikan kompensasi berupa uang.
Korban yang merasa tertekan, lantas melapor dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo. Korban lantas membuat janji dengan kedua terduga pelaku agar mengambil uang di rumah korban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Effendi, membenarkan penangkapan terhadap kedua oknum anggota LSM tersebut.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta.
“Benar, dua oknum yang mengaku dari LSM sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya, Kamis (10/4/25), saat dikonfirmasi wartawan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra