Jember – Rencana pemerintah pusat untuk menerapkan program koperasi makro desa di Jember masih dipenuhi ketidakpastian. Alhasil, pemerintah daerah pun pasif.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember, Sartini mengungkapkan, ia telah menerima Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 dari Kementerian Koperasi pada Rabu (19/3/25).
Sayangnya, dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis yang rinci sehingga Diskopum Jember belum bisa bertindak lebih jauh.
“Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena khawatir akan menyampaikan hal yang tidak akurat, mengingat panduan teknis pelaksanaannya belum kami terima,” terang Sartini, Sabtu, (12/4/25).
Dalam SE tersebut, kepala desa diangkat sebagai pengawas koperasi. Namun, belum ada koordinasi lebih lanjut di tingkat kabupaten yang menjelaskan mekanisme pelaksanaannya.
Hal ini juga diperparah dengan adanya kemungkinan tumpang tindih wewenang, antara Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi, yang masih dalam pembahasan di tingkat nasional.
Dilain pihak, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 12 Juni sebagai batas waktu untuk pelaksanaan program ini.
Sartini mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi. Adapun penataan kelembagaan masih berlangsung.
Ia menekankan pentingnya membangun fondasi kelembagaan yang kuat, agar program koperasi makro desa dapat berjalan dengan baik.
“Program yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa struktur kelembagaan yang tertata dengan baik pula,” tandasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra