Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Senin (14/4/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Nurkamto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang bertugas sebagai operator Dapodik, serta dua kepala PKBM masing-masing Muhammad Najib dari PKBM Sabilul Falah dan Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara. Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 hingga 50 orang saksi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tiga orang kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kami juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti,” kata Teguh.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Nurkamto diduga menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan dengan memberikan akses kepada Erwin Setiawan, seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pendidikan nonformal.
Akun tersebut digunakan untuk masuk ke bank data milik Pusdatin Kemendikbudristek RI dan menginput data fiktif calon peserta didik ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM, guna meningkatkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Dari aksinya itu, Nurkamto menerima imbalan sebesar Rp15 juta.
Sementara itu, Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM masing-masing selama periode 2021 hingga 2024.
“Dana yang diterima PKBM Sabilul Falah mencapai Rp2,16 miliar dan PKBM Budi Luhur sebesar Rp2,13 miliar,” ujar Teguh.
Dari hasil penyidikan sementara, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp436,3 juta dari PKBM Budi Luhur, dan sekitar Rp377 juta dari PKBM Sabilul Falah.
Adapun nilai kerugian negara akibat peran Nurkamto bersama Erwin Setiawan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurkamto dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55, 64, 65 KUHP.
“Sedangkan Muhammad Najib dan Adi Purwanto kami jerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP,” pungkas Teguh. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra