Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan program nasional tiga juta rumah di wilayahnya. Hal ini membuat lahan untuk program tersebut belum terpetakan hingga saat ini.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso mengatakan, belum adanya juknis dari pemerintah pusat membuat kuota yang diberikan untuk daerah juga belum ditetapkan.
“Ini sementara belum ada sosialisasi lebih detail, juknisnya juga belum, jumlah kuotanya mau dapat berapa juga tidak diketahui. Jadi, jumlah kuota yang didapat setiap kabupaten atau kota seperti Lumajang itu berapa belum tahu teknisnya,” kata Aris saat dikonfirmasi, Senin (14/4/25).
Belum turunnya teknis pelaksanaan program ke daerah membuat lahan sasaran untuk pembangunan rumah di Kabupaten Lumajang juga belum terpetakan. Artinya, ketersediaan jumlah lahan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan juga belum diketahui.
“Jadi, lahan yang dipakai dalam program ini kemungkinan memang bisa berasal dari tanah sitaan dari koruptor, tidak bertuan, telantar, atau milik negara. Tapi sejauh ini informasi tentang ada berapa banyak lahan yang bisa dipakai belum diketahui,” katanya.
Informasi terkait pendanaan untuk program tiga juta rumah dari pemerintah pusat juga belum diketahui. Aris mengatakan, masih belum ada informasi program dari pusat yang masuk untuk mendanai kegiatan pendukung.
Di samping itu, informasi tentang perubahan kewenangan pembiayaan untuk program ini, yang nantinya pihak daerah bisa ikut mendanai. Namun, detail tentang hal ini masih belum jelas.
Dengan belum adanya juknis dan informasi terkait pendanaan, program tiga juta rumah di Kabupaten Lumajang masih belum bisa dirasakan oleh masyarakat tahun ini.
“Masih tetap belum ada informasi program dari pusat yang masuk untuk mendanai kegiatan pendukung. Ini yang update adalah sosialisasi dari Kemendagri dan Kementerian PKP bahwa akan ada perubahan kewenangan pembiayaan untuk program ini yang nantinya pihak daerah bisa ikut mendanai,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra