Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Sumber – Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi disita.
Rinciannya, ada 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Puluhan karung pupuk tersebut dimuat dalam kendaraan minibus jenis Isuzu Elf.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/4/2025) dinihari lalu itu, sopir beserta kernetnya Elf turut diamankan oleh aparat kepolisian.
“Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin dikarenakan keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/25).
Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
AP membeli pupuk dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Rencananya, pupuk akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi sebab tidak terdaftar di RDKK kios,” terang Adi Fajar. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra