Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 18:12 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal


					Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan seorang pria berinisial A (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait penangkapan mobil elf pengangkut pupuk subsidi ilegal di wilayah Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, kasus ini terungkap saat aparat mengamankan satu unit mobil elf yang membawa 24 karung pupuk subsidi, Rabu dinihari (9/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pupuk yang diamankan terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan satu karung pupuk urea.

Sopir dan kernet kendaraan yang turut diamankan saat penggerebekan saat ini berstatus sebagai saksi karena hanya bertugas mengantarkan pupuk.

Sementara itu, penyidik menilai A bertanggung jawab atas distribusi ilegal tersebut, sehingga statusnya kini resmi menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan, akhirnya kami dapatkan satu orang yang telah membeli dan akan memperjualbelikan lagi pupuk tersebut, inisial A dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Adi Fajar, Senin (14/4/25).

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul pupuk serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi pupuk subsidi tanpa izin ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri apakah ada pelanggaran lain atau pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap A karena aras perbuatannya ia diancam tidak lebih dari dua tahun penjara.

“Meski tidak kami tahan, kepadanya kami haruskan wajib lapor,” Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

13 April 2025 - 15:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal