Lumajang, – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru SD berinisial D terhadap enam siswi SMP di Lumajang menimbulkan keprihatinan mendalam.
Pelaku yang diketahui melatih drumband di 30 lembaga sekolah ini diduga melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial N yang masih kelas VII SMP.
Oknum guru berinisial D itu melancarkan aksinya kepada siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lumajang.
“Informasi sementara, karena masih saya dalami ada enam korban, yang rata-rata korbannya mayoret. Pelaku inisial D,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang, Nugraha Yudha Murdianto, Selasa (15/4/25).
“Waktu itu saya mendapatkan laporan dari salah satu SMP. Ada salah satu siswi SMP mengalami pelecehan dari gurunya, setelah dilakukan pendalaman ternyata pelakunya guru SD di Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang,” tambahnya.
Pelaku yang diketahui melatih drumband di 30 lembaga sekolah ini diduga melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berusia remaja.
“Jumlah lembaga yang dia latih drumband ada 30 lembaga. Sementara bentuk pelecehannya adalah sentuhan fisik, tapi sejauh mana perbuatannya, itu yang harus dibuktikan melalu visum,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, kata dia, pelaku melakukan ini di luar sekolah.
“Jadi laporan yang kami terima pada saat bulan puasa itu, anak ini dibawa mulai jam delapan malam sampai jam duabelas malam, modusnya diberikan telepon sama pelaku yang berinisial D. Inisial perempuannya N, yang saat ini masih kelas tujuh,” tuturnya.
Menariknya lagi, pelaku D menjemput ke kediaman si perempuan. Namun tidak sampai masuk ke dalam rumahnya.
“Jemputnya sehabis salat Isya, terus dibawa. Informasi yang saya terima gadis itu dibawa ke Perumahan Klarisa, setelah jam 12.00 WIB, baru dipulangkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra