Lumajang, – Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru, Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (15/4/25).
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara yang beragam, namun denda yang sama sebesar Rp1 miliar.
“Tomo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara jika tidak membayar denda,” kata Prasetyo Pristanto.
Sedangkan terdakwa Bambang dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan masa kurungan jika terdakwa tidak bisa membayar dendanya.
“Bambang dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara jika tidak membayar denda,” katanya.
Meski tuntutan berat yang dialami oleh Tomo dan Bambang, berbeda dengan Tono yang tuntutannya lebih ringan.
“Tono dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara jika tidak membayar denda,” jelasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Dalam sidang ini, terdakwa akan memiliki kesempatan untuk membela diri dan memberikan argumen mereka terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra