Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 14:51 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat


					Kadisdikbud Nugraha Yudha Mardianto saat menjelaskan oknum guru yang dipecat (Foto: Asmadi). Perbesar

Kadisdikbud Nugraha Yudha Mardianto saat menjelaskan oknum guru yang dipecat (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Jum, oknum guru olahraga yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya yang berinisial N (13) akhirnya dipecat. Jum diketahui berstatus guru honorer yang bertugas di sekolah di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, oknum guru bernama Jum sudah dipecat pada Jumat (11/4/25).

“Sudah dipecat, jadi Jumat malam itu setelah dapat laporan langsung saya perintahkan untuk dipecat dan saat itu juga langsung dikeluarkan dari Dapodik,” kata Yudha, Rabu (16/4/25).

Mengenai berapa lama Jum mengajar, pihaknya masih belum mengetahui pasti. Sebab, data yang bersangkutan sudah tidak ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

“Statusnya masih guru tidak tetap atau honorer, kalau persisnya berapa tahun mengajar kurang tahu ya karena sudah tidak ada di Dapodik, tapi kalau lihat umurnya yang saat ini 35 tahun kemungkinan sudah lama,” katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya turut prihatin. Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual tersebut. Tujuannya yakni, untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

“Tentunya kami akan lakukan pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan rasa traumanya,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal