Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 19:49 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka


					Oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang (Foto: Ilustrasi). Perbesar

Oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang (Foto: Ilustrasi).

Lumajang, – Oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian masih belum memanggil pelaku DCJ (sebelumnya ditulis Jum) untuk dimintai keterangan.

“Benar sudah ada laporan yang masuk ke kami, untuk terduga pelaku masih belum kami periksa, statusnya masih saksi,” kata Untoro melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut Untoro menyampaikan, kalau pihaknya pada hari ini ada jadwal pemeriksaan pelapor dan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DCJ pada pukul 14.00 WIB.

“Hari ini pelapor dan korban dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dalam kasus ini, terlapor DCJ mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan internal oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang.

Pada saat itu, kata Kepala Disdikbud Nugraha Yudha Murdianto, pada hari Jumat pihaknya memanggil DCJ.

“Pada saat itu, dia mengakui semua perbuatannya. Dan saat itu pula saya mengambil sikap dengan menonaktifkan dia dari segala kegiatan apapun, apakah itu drumband maupun Pramuka,” jelasnya.

Selanjutnya, dirinya melaporkan kejadian itu kepada Bupati Lumajang, agar persoalannya langsung mendapatkan penanganan dari inspektorat.

“Hal itu dilakukan, karena status pegawai yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian saya tarik dia ke koordinasi wilayah (korwil), jadi dia sudah tidak lagi mengajar, sekarang posisinya di Korwil Jatiroto. Artinya saya membatasi pergerakannya,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal