Lumajang, – Oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian masih belum memanggil pelaku DCJ (sebelumnya ditulis Jum) untuk dimintai keterangan.
“Benar sudah ada laporan yang masuk ke kami, untuk terduga pelaku masih belum kami periksa, statusnya masih saksi,” kata Untoro melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut Untoro menyampaikan, kalau pihaknya pada hari ini ada jadwal pemeriksaan pelapor dan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DCJ pada pukul 14.00 WIB.
“Hari ini pelapor dan korban dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam kasus ini, terlapor DCJ mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan internal oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang.
Pada saat itu, kata Kepala Disdikbud Nugraha Yudha Murdianto, pada hari Jumat pihaknya memanggil DCJ.
“Pada saat itu, dia mengakui semua perbuatannya. Dan saat itu pula saya mengambil sikap dengan menonaktifkan dia dari segala kegiatan apapun, apakah itu drumband maupun Pramuka,” jelasnya.
Selanjutnya, dirinya melaporkan kejadian itu kepada Bupati Lumajang, agar persoalannya langsung mendapatkan penanganan dari inspektorat.
“Hal itu dilakukan, karena status pegawai yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian saya tarik dia ke koordinasi wilayah (korwil), jadi dia sudah tidak lagi mengajar, sekarang posisinya di Korwil Jatiroto. Artinya saya membatasi pergerakannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra