Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 19:15 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun


					CABUL: Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, J-S, saat diperiksa di ruang unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CABUL: Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, J-S, saat diperiksa di ruang unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- JS (25) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia dipenjara usai melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap Bunga (nama samaran).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat JS terhadap tetangganya ini bermula dari laporan orang tua korban ke aparat kepolisian.

“Dari situlah, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terdapat dua alat bukti. Pelaku akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zainal, Rabu (16/4/25).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian menangkap J-S. Selain itu, korban dan pihak keluarganya, dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka terakhir kali mencabuli dan menyetubuhi korban pada akhir Desember 2024.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, yang relatif sepi sehingga JS leluasa melampiaskan nafsu liarnya.

Saat melakukan perbuatannya, JS mengancam akan mencelakai korban yang masih berusia 6 tahun. Korban diancam agar tidak melaporkan kebejatan tersangka kepada orang tuanya.

Namun korban tak kuasa menahan sakit pada kemaluannya sehingga akhirnya bercerita pada orang tuanya. Cerita korban sontak membuat keluarga berang lalu mempolisikan JS.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal