Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 19:33 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam


					Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam. (Foto: Istimewa). Perbesar

Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam, tujuh hingga 12 tahun. Jaksa menyatakan, besarnya tuntutan disesuaikan dengan banyaknya barang bukti ganja yang mereka miliki.

Tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, memiliki peran sama sebagai petani yang menanam ganja atas suruhan Edi, yang masih buron. Ketiganya menerima tuntutan hukuman penjara yang beragam, mulai dari tujuh tahun hingga 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Pristanto menjelaskan, bahwa perbedaan tuntutan didasarkan pada jumlah barang bukti tanaman ganja yang dimiliki terdakwa.

“Peran yang bersangkutan juga kami pertimbangkan, kalau lihat sidangnya kan kami tahu bahwa mereka ini yang ngikut terus sama Edi,” kata Prasetyo, Rabu (16/4/25).

“Yang membedakan tuntutan adalah barang bukti yang dimiliki terdakwa. Semakin banyak barang bukti maka semakin tinggi tuntutannya,” katanya.

Dalam kasus ini, penting untuk mempertimbangkan peran jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan yang adil dan setara bagi semua terdakwa.

JPU harus memastikan bahwa tuntutan yang diberikan didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak diskriminatif.

Untuk diketahui, tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Terinci, terdakwa Tono dituntut 7 tahun, terdakwa Bambang 11 tahun, sedangkan terdakwa Tomo dituntut paling berat, 11 tahun.

Hal itu berdasarkan pada jumlah barang bukti yang dimiliki oleh para terdakwa. “Apabila barang bukti tersebut besar, maka tuntutannya juga semakin tinggi,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menetapkan barang bukti yang dimiliki terdakwa Tomo sebanyak 29.937 batang tanaman ganja.

Sedangkan terdakwa Bambang memiliki 12.587 batang tanaman ganja dan 10 kilogram daun ganja kering.

Kemudian, Tono yang mendapat tuntutan terendah memiliki barang bukti berupa 28 batang tanaman ganja. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal