Lumajang, – Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam, tujuh hingga 12 tahun. Jaksa menyatakan, besarnya tuntutan disesuaikan dengan banyaknya barang bukti ganja yang mereka miliki.
Tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, memiliki peran sama sebagai petani yang menanam ganja atas suruhan Edi, yang masih buron. Ketiganya menerima tuntutan hukuman penjara yang beragam, mulai dari tujuh tahun hingga 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Pristanto menjelaskan, bahwa perbedaan tuntutan didasarkan pada jumlah barang bukti tanaman ganja yang dimiliki terdakwa.
“Peran yang bersangkutan juga kami pertimbangkan, kalau lihat sidangnya kan kami tahu bahwa mereka ini yang ngikut terus sama Edi,” kata Prasetyo, Rabu (16/4/25).
“Yang membedakan tuntutan adalah barang bukti yang dimiliki terdakwa. Semakin banyak barang bukti maka semakin tinggi tuntutannya,” katanya.
Dalam kasus ini, penting untuk mempertimbangkan peran jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan yang adil dan setara bagi semua terdakwa.
JPU harus memastikan bahwa tuntutan yang diberikan didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak diskriminatif.
Untuk diketahui, tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Terinci, terdakwa Tono dituntut 7 tahun, terdakwa Bambang 11 tahun, sedangkan terdakwa Tomo dituntut paling berat, 11 tahun.
Hal itu berdasarkan pada jumlah barang bukti yang dimiliki oleh para terdakwa. “Apabila barang bukti tersebut besar, maka tuntutannya juga semakin tinggi,” jelasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menetapkan barang bukti yang dimiliki terdakwa Tomo sebanyak 29.937 batang tanaman ganja.
Sedangkan terdakwa Bambang memiliki 12.587 batang tanaman ganja dan 10 kilogram daun ganja kering.
Kemudian, Tono yang mendapat tuntutan terendah memiliki barang bukti berupa 28 batang tanaman ganja. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra