Pasuruan, – Jaringan pengedar sabu lintas kabupaten berhasil dibongkar Polres Pasuruan Kota dalam operasi dua hari berturut-turut, Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025).
Sebanyak lima tersangka diringkus, sementara satu orang lainnya masih buron. Barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 132,13 gram.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, menyampaikan pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi di Pasuruan dan Gresik.
“Dari lima tersangka yang kami amankan, tiga ditangkap di wilayah Pasuruan dan dua lainnya di Kabupaten Gresik,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (17/4/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (11/4) sekitar pukul 09.00 WIB terhadap tersangka berinisial I di depan rumahnya yang berlokasi di Dusun Bandungan RT 02 RW 06, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 14,99 gram di tangan kiri tersangka.
Hasil penyelidikan dari penangkapan tersebut mengarah pada tersangka MD. Petugas menangkap MD di sebuah garasi rumah di Dusun Pekangkungan RT 04 RW 02, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan. Di lokasi ini, ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,57 gram, serta barang bukti lain seperti telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.
Kemudian sekitar pukul 21.38 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AT. Ia merupakan perantara pembelian sabu yang dilakukan MD kepada tersangka berinisial S alias Jon di wilayah Kabupaten Gresik.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (12/4) pukul 05.45 WIB, saat petugas menggerebek kamar kos milik S alias Jon di Jalan KH Syafi’i Nomor 17 RT 03 RW 03, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebonmas, Kabupaten Gresik.
Di lokasi ini, polisi juga menangkap AKM, yang sebelumnya membeli sabu seberat 1 gram dari MD seharga Rp1.100.000.Menurut pengakuan AKM kepada petugas, sabu tersebut tidak untuk dipakai sendiri.
“Sabu itu rencananya akan dijual lagi secara eceran di wilayah Pasuruan,” jelas Yokbeth.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari enam tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial MS, yang diduga sebagai bandar besar asal Madura dan merupakan pemasok utama sabu ke jaringan ini. MS kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami pastikan akan mengejar sampai ke akar jaringannya,” pungkas Yokbeth. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra