Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 17 Apr 2025 17:08 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan


					Polres Pasuruan Kota merilis pengungkapan kasus narkotika. Perbesar

Polres Pasuruan Kota merilis pengungkapan kasus narkotika.

Pasuruan, – Jaringan pengedar sabu lintas kabupaten berhasil dibongkar Polres Pasuruan Kota dalam operasi dua hari berturut-turut, Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025).

Sebanyak lima tersangka diringkus, sementara satu orang lainnya masih buron. Barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 132,13 gram.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, menyampaikan pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi di Pasuruan dan Gresik.

“Dari lima tersangka yang kami amankan, tiga ditangkap di wilayah Pasuruan dan dua lainnya di Kabupaten Gresik,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (17/4/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (11/4) sekitar pukul 09.00 WIB terhadap tersangka berinisial I di depan rumahnya yang berlokasi di Dusun Bandungan RT 02 RW 06, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 14,99 gram di tangan kiri tersangka.

Hasil penyelidikan dari penangkapan tersebut mengarah pada tersangka MD. Petugas menangkap MD di sebuah garasi rumah di Dusun Pekangkungan RT 04 RW 02, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan. Di lokasi ini, ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,57 gram, serta barang bukti lain seperti telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.

Kemudian sekitar pukul 21.38 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AT. Ia merupakan perantara pembelian sabu yang dilakukan MD kepada tersangka berinisial S alias Jon di wilayah Kabupaten Gresik.

Puncaknya terjadi pada Sabtu (12/4) pukul 05.45 WIB, saat petugas menggerebek kamar kos milik S alias Jon di Jalan KH Syafi’i Nomor 17 RT 03 RW 03, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebonmas, Kabupaten Gresik.

Di lokasi ini, polisi juga menangkap AKM, yang sebelumnya membeli sabu seberat 1 gram dari MD seharga Rp1.100.000.Menurut pengakuan AKM kepada petugas, sabu tersebut tidak untuk dipakai sendiri.

“Sabu itu rencananya akan dijual lagi secara eceran di wilayah Pasuruan,” jelas Yokbeth.

Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari enam tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polisi masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial MS, yang diduga sebagai bandar besar asal Madura dan merupakan pemasok utama sabu ke jaringan ini. MS kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami pastikan akan mengejar sampai ke akar jaringannya,” pungkas Yokbeth. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal