Lumajang, – Teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam dunia pertanahan, terutama dalam administrasi dan pelayanan pertanahan. Sertipikat elektronik menggantikan sertipikat konvensional berbasis kertas dengan dokumen digital yang lebih aman dan mudah diakses.
Sertipikat elektronik ini telah diterapkan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
Sedangkan untuk sistem pendaftaran tanah elektronik, memungkinkan pendaftaran tanah secara online, sehingga lebih efisien dan transparan.
Contohnya adalah sistem pendaftaran tanah elektronik di Estonia, yang dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem e-government yang paling maju di dunia.
Di samping itu, pengelolaan dan pengawasan pertanahan teknologi informasi dapat membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dan pengawasan pertanahan. Dengan demikian, dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Untuk itu, Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat terciptanya sistem pertanahan yang efisien, berbasis teknologi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dalam menghadapi transformasi digital, tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana mengintegrasikan teknologi dalam sistem pelayanan pertanahan agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Yudha, Kamis (17/4/25).
Lebih lanjut, Mas Yudha menekankan bahwa kolaborasi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang berbasis pada kepentingan masyarakat.
“Melalui sinergi ini, diharapkan layanan pertanahan yang cepat dan tepat dapat memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat Lumajang,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra