Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pasuruan, Senin (21/04/2025). Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.
Kelima raperda yang diajukan meliputi, berbagai bidang strategis. Di antaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Tiga raperda lainnya adalah, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam pidatonya, Adi Wibowo menyampaikan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung program pembangunan.
“Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Pasuruan semakin solid, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat terwujudnya Kota Pasuruan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz menyampaikan, bahwa tahun ini terdapat 13 raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Dari 13 raperda tersebut, tiga merupakan raperda APBD, sementara sisanya merupakan raperda non-APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan, lima raperda yang baru diusulkan Pemkot Pasuruan merupakan bagian dari sepuluh raperda non-APBD yang telah terdaftar dalam Prolegda.
“Untuk pembahasannya, kami sudah bentuk tiga pansus yang akan fokus menggodok kelima raperda tersebut,” lanjut Machfudz. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra