Menu

Mode Gelap
Keterangan Sepihak dalam Kasus Ganja di Lumajang: Fakta atau Rekayasa? Polres Probolinggo Bentuk Tim Khusus Berantas Begal, Boleh Tembak di Tempat Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera Kontes Domba Lumajang 2025 Diikuti 65 Peserta Curanmor Marak, Kapolres Probolinggo Kota Minta Warga Ikut Bantu Polisi Kasus Ganja di Lumajang Masuk Persidangan, Polisi Dalami Keterlibatan 16 Orang

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2025 13:29 WIB

Kasus Ganja di Lumajang Masuk Persidangan, Polisi Dalami Keterlibatan 16 Orang


					Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. Perbesar

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar.

Lumajang, – Kasus ganja di Lumajang telah memasuki tahap persidangan yang cukup mengejutkan banyak pihak. Jaksa Penuntut Umum (KPU)  telah mengantarkan tersangka kasus ganja tersebut untuk mengikuti persidangan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ada 14 orang lain yang telah dipanggil ke Polsek Senduro, namun tidak ikut ditangkap.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, saksi sekaligus tersangka, Tomo, memonitor persidangan dan menyampaikan bahwa Edi telah memberikan bibit ganja kepada 16 orang untuk ditanam.

“Edi memberikan bibit ganja tersebut dengan tujuan untuk ditanam dan dibudidayakan. Namun, versi penyidikan masih memiliki bukti yang minim,” kata Alex, Kamis (24/4/25).

Sementara, pihak penyidik telah melakukan pengecekan dan pemanggilan terhadap 16 orang tersebut, dan tiga di antaranya telah menjadi tersangka.

“Dalam proses pengecekan dan pemanggilan, dua orang yang telah diperiksa menyampaikan bahwa mereka telah menerima bibit ganja dari Edi, namun tanaman tersebut tidak tumbuh dan mati,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru. Pasalnya, terdakwa Suwari bersama Jumaat menyeret 14 orang yang menanam ganja di kawasan tersebut.

Menurut Suwari, sebelum aksi menanam ganja ketahuan polisi, Ngatoyo yang sudah meninggal saat ditahan di Lapas bulan lalu, mengumpulkan 14 orang termasuk dirinya dan Jumaat.

“Ngatoyo memberikan bibit ganja kepada masing-masing orang dan menunjukkan lokasi penanaman. Kalau saya mendapatkan sebanyak 177 bibit ganja, sementara Jumaat mendapatkan 115 bibit,” kata Suwari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (23/4/25). (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Keterangan Sepihak dalam Kasus Ganja di Lumajang: Fakta atau Rekayasa?

24 April 2025 - 17:11 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Khusus Berantas Begal, Boleh Tembak di Tempat

24 April 2025 - 16:54 WIB

Curanmor Marak, Kapolres Probolinggo Kota Minta Warga Ikut Bantu Polisi

24 April 2025 - 16:01 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lumajang Terungkap, 14 Orang Lain Disebut Terlibat

24 April 2025 - 12:23 WIB

Pesta Miras di SGM Kraksaan Diduga Libatkan Kontraktor, Dewan Minta ‘Blacklist’

23 April 2025 - 18:38 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Rumah Pemotongan Ayam Kraton Pasuruan

23 April 2025 - 16:35 WIB

Curanmor di Kota Probolinggo Kian Merajalela, Motor Pelanggan Percetakan Raib dalam Sekejap

23 April 2025 - 14:47 WIB

Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang

22 April 2025 - 18:55 WIB

Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya

22 April 2025 - 17:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal