Lumajang, – Kasus ganja di Lumajang telah memasuki tahap persidangan yang cukup mengejutkan banyak pihak. Jaksa Penuntut Umum (KPU) telah mengantarkan tersangka kasus ganja tersebut untuk mengikuti persidangan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa ada 14 orang lain yang telah dipanggil ke Polsek Senduro, namun tidak ikut ditangkap.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, saksi sekaligus tersangka, Tomo, memonitor persidangan dan menyampaikan bahwa Edi telah memberikan bibit ganja kepada 16 orang untuk ditanam.
“Edi memberikan bibit ganja tersebut dengan tujuan untuk ditanam dan dibudidayakan. Namun, versi penyidikan masih memiliki bukti yang minim,” kata Alex, Kamis (24/4/25).
Sementara, pihak penyidik telah melakukan pengecekan dan pemanggilan terhadap 16 orang tersebut, dan tiga di antaranya telah menjadi tersangka.
“Dalam proses pengecekan dan pemanggilan, dua orang yang telah diperiksa menyampaikan bahwa mereka telah menerima bibit ganja dari Edi, namun tanaman tersebut tidak tumbuh dan mati,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru. Pasalnya, terdakwa Suwari bersama Jumaat menyeret 14 orang yang menanam ganja di kawasan tersebut.
Menurut Suwari, sebelum aksi menanam ganja ketahuan polisi, Ngatoyo yang sudah meninggal saat ditahan di Lapas bulan lalu, mengumpulkan 14 orang termasuk dirinya dan Jumaat.
“Ngatoyo memberikan bibit ganja kepada masing-masing orang dan menunjukkan lokasi penanaman. Kalau saya mendapatkan sebanyak 177 bibit ganja, sementara Jumaat mendapatkan 115 bibit,” kata Suwari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (23/4/25). (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra