Lumajang, – Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru. Pasalnya, terdakwa Suwari bersama Jumaat menyeret 14 orang yang menanam ganja di kawasan tersebut.
Menariknya, dalam kasus ini mereka berdua menyetor beberapa nama yakni Satuwi, Nasiono, Yul, Misna, Sukoto, Sidik, Jumanto, Supriono, dan beberapa orang lainnya.
Menurut Suwari, sebelum aksi menanam ganja ketahuan polisi, Ngatoyo yang sudah meninggal saat ditahan di Lapas bulan lalu, mengumpulkan 16 orang termasuk dirinya dan Jumaat.
“Ngatoyo memberikan bibit ganja kepada masing-masing orang dan menunjukkan lokasi penanaman. Kalau saya mendapatkan sebanyak 177 bibit ganja, sementara Jumaat mendapatkan 115 bibit,” kata Suwari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (23/4/25).
Tidak hanya itu, kata dia, 14 orang tersebut sempat diperiksa polisi bersama dengan dirinya dan Jumaat di Polsek Senduro pada September 2024.
Namun, hanya dirinya dan Jumaat yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ladang ganja. Suwari mempertanyakan mengapa hanya mereka yang ditangkap, sementara yang lain tidak.
“Dipanggil per dua orang ke Polsek, tapi kenapa yang ditangkap hanya kami saja?” ujar Suwari.
Suwari juga menambahkan bahwa saat pertama kali ditahan, ia sempat diminta oleh Ngatoyo untuk tidak membongkar 14 nama lain yang ikut menanam ganja. “Dulu sempat dibilang jangan sampai ngomong yang 14 orang ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang pada minggu depan. Sementara, pihak kepolisian Lumajang hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap Edi yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra