Probolinggo,– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri menyampaikan rencananya untuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras).
Hal ini dilakukan menyusul lemahnya efek jera dari sanksi yang selama ini diterapkan.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelanggaran hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yang dinilai kurang tegas dan tidak memberikan dampak jangka panjang.
Menurutnya, kondisi ini menyebabkan banyak pelaku usaha miras ilegal kembali beroperasi meski telah berulang kali terjaring razia.
Lebih dari itu, sanksi lebih tegas tidak bisa diberikan karena dibenturkan dengan aturan yang hanya sebatas tipiring.
“Perlu ada pembaruan dalam regulasi. Sanksi yang terlalu ringan justru membuat pelaku tidak kapok. Mereka bisa kembali berjualan setelah menjalani tipiring. Ini merugikan upaya penegakan hukum dan juga mencoreng citra daerah kita yang dikenal religius,” kata Saiful, Kamis (24/4/25).
Kabupaten Probolinggo, menurutnya, dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kultur religius yang kuat. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya melakukan penyesuaian dalam perda agar hukuman yang diberikan bisa lebih berat dan memberikan efek jera.
Rencana perubahan perda ini diharapkan tidak hanya memperkuat dasar hukum bagi aparat penegak, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.
“Kebetulan saya juga masuk di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, red) DPRD, nanti ketika rapat akan saya sampaikan hal ini,” ujar politisi PPP ini. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra