Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, belum memecat oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan Pemkab Lumajang masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk oknum tersebut.
“Saat ini, masih proses di inspektorat, tapi kami juga tidak bisa langsung memecat kalau belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bersalah,” katanya.
Meskipun belum dipecat, bupati mengaku sudah mencabut fungsional guru tersebut untuk mengajar. Saat ini, oknum guru tersebut sudah dipindahkan ke koordinator wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Jatiroto.
“Fungsionalnya sebagai guru sudah kami cabut, jadi dia tidak bisa mengajar lagi,” ujarnya.
Bupati berjanji bahwa begitu keputusan hukum tetap yang menyatakan oknum guru tersebut bersalah dikeluarkan pengadilan, pemerintah akan langsung melakukan proses pemecatan.
“Ya, tunggu keputusan hukum dulu, begitu keluar kami akan langsung pecat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lumajang. Tidak hanya itu, pihak kepolisian masih belum memanggil pelaku yang bersangkutan (DCM) yang untuk dimintai keterangan.
“Benar sudah ada laporan yang masuk ke kami, untuk terduga pelaku masih belum kami periksa, statusnya masih saksi,” kata Untoro melalui pesan singkat, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Untoro menyampaikan, kalau pihaknya pada hari ini ada jadwal pemeriksaan pelapor dan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DCM pada pukul 14.00 WIB.
“Hari ini pelapor dan korban dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam kasus ini, terlapor DCM mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan internal oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang.
Kepala Disdikbud, Nugraha Yudha Murdianto mengatakan, pada Jumat memanggil DCM.
“Pada saat itu, dia mengakui semua perbuatannya. Dan saat itu pula saya mengambil sikap dengan menonaktifkan dia dari segala kegiatan apapun, apakah itu drumband maupun pramuka,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra