Menu

Mode Gelap
Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang Pura Senduro Berharap Dukungan Pemerintah Lumajang Tingkatkan Wisata Budaya Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

Hukum & Kriminal · 27 Apr 2025 16:15 WIB

Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang


					Korban penganiayaan. (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Korban penganiayaan. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan, – Seorang perempuan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penganiayaan berat oleh mantan suaminya sendiri pada Kamis (24/4/2025) malam.

Pelaku yang melarikan diri usai melakukan pembacokan berhasil diamankan polisi di wilayah Malang sehari setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban, Siti Romlah (50), dibacok berulang kali oleh pelaku yang diketahui bernama Sugianto (58), saat berada di depan rumah kontrakan di Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung dan pinggang.

“Pelaku secara tiba-tiba menarik tangan korban dan menjambak rambutnya, kemudian membacok korban menggunakan pisau sebanyak kurang lebih lima kali,” ujar Joko.

Korban yang mengalami luka bacok berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta tolong.

Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang menolong. Korban dibawa ke Puskesmas Sukorejo, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polsek Sukorejo yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Dusun Gondorejo, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Alhamdulillah, anggota berhasil mengamankan pelaku pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Singosari,” tambah Joko.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk membacok korban, serta satu buah jaket jeans milik korban yang terdapat bekas tusukan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat,” pungkas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP

27 April 2025 - 17:24 WIB

Cegah Pembegalan, Polres Probolinggo Kota Tingkatkan Patroli Malam

26 April 2025 - 14:19 WIB

Raja Sabu Kobar Dibekuk, Polres Probolinggo Kini Bidik 7 Orang Kaki Tangannya

25 April 2025 - 19:21 WIB

Polisi Bekuk Pablo Escobar-nya Probolinggo, Sebulan Jual 2 Kg Sabu

25 April 2025 - 17:04 WIB

Motor ‘Cleaning Service’ BRI Leces Digondol Maling, Pelaku Ternyata Pasutri

25 April 2025 - 16:29 WIB

Kapolres Lumajang Beberkan Kesulitan Kejar Tersangka Edi

25 April 2025 - 09:50 WIB

Keterangan Sepihak dalam Kasus Ganja di Lumajang: Fakta atau Rekayasa?

24 April 2025 - 17:11 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Khusus Berantas Begal, Boleh Tembak di Tempat

24 April 2025 - 16:54 WIB

Curanmor Marak, Kapolres Probolinggo Kota Minta Warga Ikut Bantu Polisi

24 April 2025 - 16:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal