Pasuruan, – Kasus penculikan santri Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.
Polisi menyatakan motif di balik penculikan tersebut adalah penagihan utang narkoba. Ironisnya, para pelaku justru salah sasaran dalam menculik korban.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu (20/4/2025) malam di sebuah kos di Surabaya.
Di sana, tersangka AE dihubungi oleh MNR yang meminta bantuan untuk menagih utang pembayaran narkoba 200 gram atau senilai Rp 200 juta kepada seorang berinisial AS. Di sebuah rumah kost tersebut terdapat sejumlah tersangka, antara lain AE, SG, PR, MH, dan P (DPO).
“Permintaan itu disanggupi para pelaku. Mereka sepakat akan melakukan penagihan paksa terhadap AS.,” ujar Davis, Senin (28/4/2025).
Pada hari Senin (21/5/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, AE, PR, MH dan P (DPO) berangkat menuju rumah U (DPO) yang berada di daerah Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan mobil Avanza hitam.
Setelah tiba di sana, AE menerima kiriman uang sebesar Rp 8 juta melalui aplikasi DANA dari MNR. Uang itu kemudian diteruskan ke rekening istri U, yaitu Saodah. Setelah menerima uang, mereka bergerak menuju Pondok Pesantren Metal Muslim Al-Hidayah untuk melakukan penculikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, eksekusi dilakukan. Mereka menculik Muhammad Sulaiman (18), seorang santri yang saat itu tengah berbelanja di Toko Hamdalah.
“Korban diseret masuk ke dalam mobil, matanya ditutup dengan bajunya sendiri, dan mulutnya dibekap,” ungkap Davis.
Dalam perjalanan menuju Gresik, korban mendapat kekerasan fisik dan psikis. Ia dipukul dua kali di wajah oleh salah satu pelaku, dibekap, serta ditodong dengan airsoft gun.
Keesokan paginya, Selasa (22/4/2025), MNR menghubungi AE untuk memastikan apakah korban adalah AS. Namun setelah dipastikan, ternyata orang yang mereka culik adalah bukan target yang dimaksud.
“Mendapati informasi itu, MNR langsung memerintahkan para pelaku untuk melepaskan korban,” lanjut Davis.
Korban kemudian diturunkan di kawasan Rungkut, Surabaya, menggunakan mobil Toyota Vios warna merah.
Tak lama setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Jatanras Polda Jatim, dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penyergapan di Exit Tol Kebomas Gresik.
Lima pelaku ditangkap di lokasi, sementara dua lainnya diamankan dari sebuah rumah di Gresik yang diduga menjadi tempat penyekapan korban.
Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni, SG, AE, MH dan PR, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Selang dua hari, pada Kamis (24/4/2025) malam, tim kembali bergerak dan menangkap MNR, yang merupakan otak penculikan. MNR diamankan di daerah Probolinggo.
Davis menambahkan, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus narkoba dan hasil tes urine mereka menunjukkan positif sabu-sabu.
“Motif utamanya adalah persoalan utang narkoba. Ini murni kejahatan berencana yang bahkan berujung pada salah sasaran. Korban sama sekali tidak terkait dengan utang tersebut,” tegas Davis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP, dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra