Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang telah mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menghabiskan dana sebesar Rp5,113 miliar untuk pemenuhan pelayanan minimum.
Dana ini bersumber dari insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang merupakan hak daerah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan minimum yang wajib dilakukan.
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang ,Darno mengatakan, dana insentif fiskal, merupakan sumber dana yang tidak bisa diefisiensi.
“Insentif fiskal ini memiliki kelebihan yang tidak bisa diefisiensi, artinya dana ini harus digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan pelayanan minimum yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Darno, Senin (28/4/25).
“Dana ini tidak dapat dipotong atau digunakan untuk keperluan lain, sehingga pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana ini digunakan secara tepat guna,” tambahnya.
Di samping itu, kata Darno, pemenuhan pelayanan minimum ini merupakan prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Dana insentif fiskal ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana ini digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Dinsos Lumajang memiliki kewajiban untuk mengelola dana insentif fiskal ini secara efektif dan efisien. Dana ini harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan minimum yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang berkualitas.
Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa dana ini tidak disalahgunakan atau digunakan untuk keperluan lain yang tidak terkait dengan pemenuhan pelayanan minimum.
Sehingga, pengawasan dan pengelolaan dana insentif fiskal ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana ini digunakan secara efektif dan efisien. Pemerintah daerah harus memiliki sistem pengawasan dan pengelolaan dana yang ketat untuk memastikan bahwa dana ini digunakan secara tepat guna dan tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut Darno menjelaskan, penggunaan dana insentif fiskal untuk pemenuhan pelayanan minimum ini diharapkan dapat memiliki dampak positif bagi masyarakat.
“Sehingga, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan dasar mereka, sehingga kualitas hidup mereka dapat meningkat,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra