Probolinggo,– Menunaikan ibadah haji ke tanah suci, tidak membuat hati dan perbuatan Umar Hasan (47), warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, ikut suci.
Ia justru ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Umar di kediamannya, Senin (14/4/25), sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Probolinggo, Wisnu Wardana melalui Kasatresnarkoba, Iptu Nurmansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, identitas Umar terungkap dan keberadaannya diketahui. Polisi pun bergerak untuk menangkap Umar dan mengamankan barang buktinya.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, kami lakukan pengawasan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Nurmansyah, Selasa (29/4/25).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 3,20 gram dan 2,01 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, skop kecil, dan timbangan digital.
“Jadi yang bersangkutan ini ternyata residivis,” imbuh Nurmansyah.
Atas perbuatannya, Umar dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun,” Nurmansyah memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra