Pasuruan, – Seorang pemuda berinisial MH (23) asal Dusun Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ditangkap polisi karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan MH, polisi menyita total 8,33 gram sabu dalam puluhan klip plastik siap edar.
Penangkapan terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Purworejo.
“Pelaku diamankan di depan Indomart Untung Suropati, Kelurahan Purutrejo. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku menyimpan sabu di rumahnya dan telah meranjau di beberapa lokasi,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Selasa (29/4/2025).
Petugas kemudian membawa MH ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 12 klip sabu yang disimpan dalam lemari kamar, serta tujuh klip lain yang sudah ditaruh di beberapa tempat.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 8,33 gram, termasuk alat isap, timbangan elektrik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan. Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Junaidi.
MH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra