Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Akses Pendidikan bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Jember Bangun Dua Sekolah Rakyat Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 17:15 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang


					Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Perbesar

Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Lumajang, – Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), Tomo dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hakim ketua Redite Ika Septina membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, bahwa Tomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi satu kilogram,” kata kata Redite.

Menurut Redite, perbuatan Tomo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Tomo.

“Jika denda tidak dibayar, maka Tomo akan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun sebagai pengganti,” katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisasi.

Perbuatan Tomo juga bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum kepada warga Argosari.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa. “Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada Tomo,” tuturnya.

Atas putusan ini, Tomo masih berpikir-pikir lebih dulu. Ia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sementara itu JPU, Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. “Kami akan menunggu selama tujuh hari untuk melihat apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Putusan ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena masih ada waktu bagi terdakwa untuk mengajukan banding. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah hukum lanjutan, maka putusan ini akan menjadi inkracht dan Tomo harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba

28 April 2025 - 18:40 WIB

Bejat, Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri

28 April 2025 - 18:04 WIB

Aksi Penculikan Santri di Pasuruan Ternyata Salah Sasaran

28 April 2025 - 13:57 WIB

Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP

27 April 2025 - 17:24 WIB

Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang

27 April 2025 - 16:15 WIB

Cegah Pembegalan, Polres Probolinggo Kota Tingkatkan Patroli Malam

26 April 2025 - 14:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal