Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk 2 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis bobol rumah. Selain itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah juga ditangkap polisi.
Dua tersangka tersebut merupakan adik kakak bernama Herman (32), warga Desa Wotgalih dan Hermadi (33), asal Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Sementara 1 penadah yang ikut diamankan bernama Muksin (45), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan ketiga tersangka ini bermula pada Senin (24/2/25). Saat itu, pelaku mengeksekusi motor milik warga Jalan Srikandi, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku sempat menodongkan senjata api yang diketahui merupakan air softgun, untuk mengintimidasi korbannya. Karuan saja korban ketakutan dan menyerahkan motornya.
“Berdasarkan laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Muksin yang perannya sebagai penadah motor hasil curian.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit motor matic jenis Honda Beat serta satu air softgun.
Disamping itu, juga satu set kunci T, 29 kunci motor berbagai merek, 134 kunci rumah berbagai merek serta 9 kartu ATM berbagai bank.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini telah beraksi di 21 TKP yang semuanya masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Jam operasional, pelaku beraksi mulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB,” beber Kapolres.
Dua tersangka ini, imbuh Kapolres, bisa dibilang adalah spesialis curanmor yang terparkir di rumah, halaman rumah atau di teras. Tersangka Hermadi, merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Atas perbuatannya, dua tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadah, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup AKBP Rico. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra