Menu

Mode Gelap
Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 17:05 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang


					Sahar bersalaman dengan Rofiah di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi)
Perbesar

Sahar bersalaman dengan Rofiah di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Sebuah kasus yang tidak biasa terjadi di Kabupaten Lumajang. Rofi’ah (53) menuntut pamannya sendiri, Sahar (63), ke Pengadilan Negeri Lumajang karena diduga menganiaya dirinya.

Apa yang menyebabkan keduanya terlibat dalam kasus hukum ini? Sebuah perselisihan yang bermula dari  satu  liter bensin. Pada saat itu, Sahar meminjam selang bensin milik Rofi’ah di warungnya di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.

Namun, saat diperiksa, Rofi’ah menemukan bahwa satu botol bensin ukuran satu liter yang dijualnya hilang. Rofi’ah kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke sepeda motornya.

Rofi’ah dan Sahar terlibat cekcok mulut, yang kemudian berujung pada penganiayaan. Sahar mengambil sapu lidi dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya sendiri. Rofi’ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki akibat benda tumpul.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) kepada keduanya. Rofi’ah yang merupakan korban telah memaafkan Sahar, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhi Gandha Wijaya, Rabu (30/4/25).

Meski sudah dimaafkan, Sahar tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, pemberian maaf dari saksi korban hanya menjadi pertimbangan, namun tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tindakan yang dilakukan.

“Belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, jadi walaupun sudah dimaafkan tindakannya tetap salah,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba

28 April 2025 - 18:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal