Lumajang, – Sebuah kasus yang tidak biasa terjadi di Kabupaten Lumajang. Rofi’ah (53) menuntut pamannya sendiri, Sahar (63), ke Pengadilan Negeri Lumajang karena diduga menganiaya dirinya.
Apa yang menyebabkan keduanya terlibat dalam kasus hukum ini? Sebuah perselisihan yang bermula dari satu liter bensin. Pada saat itu, Sahar meminjam selang bensin milik Rofi’ah di warungnya di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.
Namun, saat diperiksa, Rofi’ah menemukan bahwa satu botol bensin ukuran satu liter yang dijualnya hilang. Rofi’ah kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke sepeda motornya.
Rofi’ah dan Sahar terlibat cekcok mulut, yang kemudian berujung pada penganiayaan. Sahar mengambil sapu lidi dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya sendiri. Rofi’ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki akibat benda tumpul.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) kepada keduanya. Rofi’ah yang merupakan korban telah memaafkan Sahar, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhi Gandha Wijaya, Rabu (30/4/25).
Meski sudah dimaafkan, Sahar tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, pemberian maaf dari saksi korban hanya menjadi pertimbangan, namun tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tindakan yang dilakukan.
“Belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, jadi walaupun sudah dimaafkan tindakannya tetap salah,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra