Menu

Mode Gelap
Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 19:32 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya


					RILIS: Para pelaku pengedar sabu dan okerbaya saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

RILIS: Para pelaku pengedar sabu dan okerbaya saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama April 2025.

Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap, yang terdiri dari 8 kasus narkotika jenis sabu dan 9 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus sabu, pihaknya telah mengamankan 12 orang tersangka.

Barang bukti yang disita aparat kepolisian berupa sabu dengan berat mencapai ratusan gram.

“Kami kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp1 sampai Rp20 miliar,” kata Nurmansyah, Rabu (30/4/25).

Sementara itu, dalam kasus okerbaya, sembilan tersangka turut diamankan dengan barang bukti 3.565 butir pil jenis trihexyphenidyl (trex) dan 1.210 butir pil dextromethorphan (dextro).

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba maupun okerbaya di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba

28 April 2025 - 18:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal