Menu

Mode Gelap
Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 15:21 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan


					Saat penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi). Perbesar

Saat penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kuasa hukum terdakwa Tomo dan Tono, Wahyu Firman mengaku kaget dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Menurut Wahyu, kliennya melakukan perbuatan itu atas dasar bujuk rayu dari Edi, yang saat ini masih buron.

Wahyu berdalih bahwa kliennya tidak melakukan perusakan hutan di kawasan TNBTS karena lahan yang ditanami ganja sudah disiapkan sebelumnya oleh Edi.

Selain itu, tanaman ganja yang ditanam kliennya belum diedarkan atau diperjualbelikan. “Jadi terdakwa juga korban tindak kejahatan oleh Edi,” kata Wahyu, Rabu (30/4/25).

Wahyu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis kliennya 20 tahun penjara, padahal fakta persidangan sudah terungkap bahwa ada tipu daya dari Edi.

“Layakkah seseorang yang ditipu daya dijatuhi vonis maksimal 20 tahun?” tanya Wahyu.

Wahyu dan kedua terdakwa, Tomo dan Tono masih berunding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bambang, Fenny Yudhiana juga mengaku, masih pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim.

“Saya juga kaget tadi begitu mendengar putusan, intinya kami masih pikir-pikir, belum menerima keputusan hakim,” jelasnya.

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh terdakwa, maka putusan 20 tahun penjara sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba

28 April 2025 - 18:40 WIB

Bejat, Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri

28 April 2025 - 18:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal