Lumajang, – Tomo, Tono, dan Bambang, tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
“Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta terdakwa dihukum 7 tahun hingga 12 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Redite Ika Septina, Rabu (30/4/25).
Dalam putusan, disebutkan bahwa ketiga terdakwa sebenarnya hanya orang suruhan dari Edi, yang saat ini masih berstatus buron.
“Edi menentukan lokasi lahan, memberikan bibit ganja, dan mengajarkan teknik perawatan ganja kepada para terdakwa,” ungkapnya.
Bahkan, hingga saat ini terdakwa belum menerima upah. Sebelumnya, para terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp150.000 per hari. “Namun hingga saat ini belum menerima imbalan apa pun dari Edi,” tuturnya.
Dalam persidangan itu, salah satu terdakwa menangis tersedu-sedu setelah mendengar putusan hakim.
Tomo tidak menyangka bahwa bujuk rayu Edi malah membawa dirinya dan menantunya harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menerima putusan hakim, namun ketiga terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra