Menu

Mode Gelap
Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada Tingkatkan Akses Pendidikan bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Jember Bangun Dua Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 09:46 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara


					Tiga terdakwa sehabis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang (Foto: Istimewa). Perbesar

Tiga terdakwa sehabis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Tomo, Tono, dan Bambang, tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta terdakwa dihukum 7 tahun hingga 12 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Redite Ika Septina, Rabu (30/4/25).

Dalam putusan, disebutkan bahwa ketiga terdakwa sebenarnya hanya orang suruhan dari Edi, yang saat ini masih berstatus buron.

“Edi menentukan lokasi lahan, memberikan bibit ganja, dan mengajarkan teknik perawatan ganja kepada para terdakwa,” ungkapnya.

Bahkan, hingga saat ini terdakwa belum menerima upah. Sebelumnya, para terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp150.000 per hari. “Namun hingga saat ini belum menerima imbalan apa pun dari Edi,” tuturnya.

Dalam persidangan itu, salah satu terdakwa menangis tersedu-sedu setelah mendengar putusan hakim.

Tomo tidak menyangka bahwa bujuk rayu Edi malah membawa dirinya dan menantunya harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menerima putusan hakim, namun ketiga terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba

28 April 2025 - 18:40 WIB

Bejat, Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri

28 April 2025 - 18:04 WIB

Aksi Penculikan Santri di Pasuruan Ternyata Salah Sasaran

28 April 2025 - 13:57 WIB

Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP

27 April 2025 - 17:24 WIB

Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang

27 April 2025 - 16:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal