PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Keterlambatan Partai Hanura dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada KPU Kota Probolinggo rupanya masih berlanjut. Bahkan kini menjadi urusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azzam Fikri kepada PANTURA7.com. Dikatakan Rabu (9/1/2019) hari ini pihaknya melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Samsun Ninilaw menyerahkan berkas temuan ke Bawaslu Provinsi Jatim.
“Ya ini setelah hasil rakor kami di Bawaslu Provinsi Jatim sekaligus hasil pleno dan kajian kami untuk kemudian menjadi temuan Bawaslu atas keterlambatan LPSDK yang dilakukan Partai Hanura. Berkas tersebut sudah diberikan,” ucapnya lewat sambungan seluler.
Lalu terkait hasil putusan, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Bawaslu Jatim. Pasalnya masih akan diplenokan yang belum diketahui kapan.
“Kita tunggu ya informasi dari Bawaslu jatim. Bagaimana hasilnya akan kami beritahu,” tandasnya .
Sementara itu Ketua DPC Hanura Kota Probolinggo, Chandra Nurul Arifin mengaku, sudah tahu bahwa keterlambatannya menyampaikan LPSDK menjadi temuan Bawaslu. Bahkan ia mengaku siap mengikuti apapun hasilnya.
“Ya tadi saya dikonfirmasi bahwa ini menjadi temuan Bawaslu bahkan sampai Provinsi Jatim. Ya saya ikuti saja bagaimana nanti hasilnya, karena masih nunggu info juga kapan kami akan diklarifikasi untuk datang ke sana,” kata Nurul.
Namun pihaknya tetap optimistis bahwa soal LPSDK yang menjadi temuan itu tidak berbuah sanksi. Pasalnya belum ada aturan tertulis terkait keterlambatan LPSDK.
Seperti kita ketahui, Parpol diwajibkan menyampaikan LPSDK-nya ke KPU dengan batas sampai pada 3 Januari 2019 pukul 18.00. Dari semua parpol yang ada hanya Hanura yang terlambat menyampaikan LPSDK. Sebelumnya Hanura juga terlambat saat menyampaikan LADK pada Oktober 2018 lalu. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan