PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah Polres Probolinggo Kota (Polresta). Kali ini Polresta menangkap dua laki-laki yang disangka berbuat cabul dengan lokasi berbeda.
Kedua tersangka ini ditunjukkan kepada awak media di Mapolresta setempat, Senin (7/10) siang. Salah satu tersangka, MR (20), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran bahkan mengulangi perbuatan cabulnya hingga 15 kali terhadap VN (17), pelajar perempuan dari kecamatan yang sama.
Sebelumnya, MR dan VN berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) pada 2017 silam. Jalinan pertemanan meningkat menjadi jalinan asmara, tetapi perbuatan cabul MR mulai dilancarkan pada VN sejak 2018 atau ketika pelajar putri itu baru berusia 16 tahun.
“Jadi korban dan pelaku ini saling kenal melalui Facebook, sehingga dari situ mulai saling suka dan pacaran. Sepasang kekasih itu kemudian melakukan persetubuhan layaknya suami-istri hingga 15 kali,” kata Wakapolresta, Kompol Imam Pauji.
Pelaku kedua yang juga disangka berbuat cabul adalah DS (20), warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. Ia disangka mencabuli perempuan di bawah umur, PT (13), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Dalam pemeriksaan diketahui, DS mencabuli PT di sebuah bengkel, pada September lalu. DS mengaku, ia baru sekali mencabuli PT.
Kedua pelaku itu dijerat dengan pasal yang sama, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Wakapolres. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi