Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2019 09:18 WIB

2 Pelaku Cabul Ditangkap, Satu Pelaku Cabuli Korban 15 Kali


					2 Pelaku Cabul Ditangkap, Satu Pelaku Cabuli Korban 15 Kali Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah Polres Probolinggo Kota (Polresta). Kali ini Polresta menangkap dua laki-laki yang disangka berbuat cabul dengan lokasi berbeda.

Kedua tersangka ini ditunjukkan kepada awak media di Mapolresta setempat, Senin (7/10) siang. Salah satu tersangka, MR (20), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran bahkan mengulangi perbuatan cabulnya hingga 15 kali terhadap VN (17), pelajar perempuan dari kecamatan yang sama.

Sebelumnya, MR dan VN berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) pada 2017 silam. Jalinan pertemanan meningkat menjadi jalinan asmara, tetapi perbuatan cabul MR mulai dilancarkan pada VN sejak 2018 atau ketika pelajar putri itu baru berusia 16 tahun.

“Jadi korban dan pelaku ini saling kenal melalui Facebook, sehingga dari situ mulai saling suka dan pacaran. Sepasang kekasih itu kemudian melakukan persetubuhan layaknya suami-istri hingga 15 kali,” kata Wakapolresta, Kompol Imam Pauji.

Pelaku kedua yang juga disangka berbuat cabul adalah DS (20), warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. Ia disangka mencabuli perempuan di bawah umur, PT (13), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pemeriksaan diketahui, DS mencabuli PT di sebuah bengkel, pada September lalu. DS mengaku, ia baru sekali mencabuli PT.

Kedua pelaku itu dijerat dengan pasal yang sama, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Wakapolres. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal