Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2019 13:26 WIB

Soal Ijazah Palsu, Polisi Incar Tersangka Lain


					Soal Ijazah Palsu, Polisi Incar Tersangka Lain Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir beberapa hari yang lalu, kasus ini terus menggelinding. Kini, Polres Probolinggo mendalami kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C (setara SMA) yang digunakan Kadir saat pencalegan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, sementara ini memang baru menahan Kadir. Politisi Gerindra itu menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu.

“Masih dalam pendalaman untuk para tersangka yang lainnya. Meskipun kami masih belum tahu, apakah ada tersangka lain. Ini masih kita dalami,” kata Rizki, Senin (7/10).

Disinggung soal penangguhan penahanan Kadir melalui kuasa hukumnya, Kasat Reskrim mengaku, sudah menerima surat permohonan. Masalah ini akan segera dikoordinasikan dengan pimpinan.

“Pihak kepolisian nantinya akan memfasilitasi penangguhan tersebut dan akan kami tindak lanjuti dengan pimpinan sekaligus hasilnya,” ujar pria kelahiran Surabaya ini.

Diketahui sebelumnya, Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Kamis (3/10) malam sekitar pukul 19.00. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu.

Pada Jum’at (4/10) sekitar pukul 10.00 Wib, kuasa hukum Kadir mendatangi Mapolres Probolinggo untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan serta berencana untuk melaporkan Ketua DPC Gerindra, John Junaidi ke polisi. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal