Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Hukum & Kriminal · 9 Okt 2019 05:38 WIB

Edarkan SS, Pria Tamatan SD di Besuk Ditahan


					Edarkan SS, Pria Tamatan SD di Besuk Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Abdul Basit (39) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus karena disangkakan jadi pengedar narkoba.

Informasi yang diperoleh, Abdul Basit diringkus polisi pada Senin (7/10) sekitar pukul 01.00 Wib, saat berada di rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu dan juga seperangkat alat penghisapnya.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil temuan barang bukti di rumahnya, kami duga pelaku tidak hanya mengedarkan tetapi sekaligus pemakai,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan, Rabu (9/10).

Penangkapan pria tamatan SD ini, lanjut perwira polisi asal Magetan ini, setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah atas peredaran sabu-sabu. Masyarakat khawatir sasaran peredaran barang haram tersebut merambah kaum muda, terutama para pelajar.

“Kami tindaklanjuti, karena daerah Besuk itu salah satu daerah yang paling sering terjadi peredaran sabu-sabu. Meskipun kami sudah sosialisasikan bahayanya narkoba di tingkat pendidikan, namun peredaran narkoba tetap terjadi,” Sujilan menjelaskan.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita paket Sabu-sabu seberat 0,13 gram yang dibungkus dengan wadah rokok serta alat hisap lengkap berupa Botol dan sedotan.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal