PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hampir dua pekan pasca dilaporkan ke polisi, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo akhirnya meringkus AL (66). Ia ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak tirinya, NM (14).
Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari mengatakan, penangkapan pria asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu dilakukan di rumahnya. Pelaku tak melakukan perlawanan saat hendak diciduk petugas.
“Ya, terlapor sudah kami amankan,” terang Reni, Reny, Sabtu (12/10).
Tindakan asusila itu, cerita Reni, awalnya terjadi pada Maret lalu. Kala itu, korban bersama adiknya tengah tertidur di ruang depan rumah atau ruang keluarga dengan kondisi lampu listrik mati.
“Korban saat itu tidur lalu pelaku kemudian masuk dan mengunci pintu rumah. Setelahnya, pelaku membuka celana dan tidur di pinggir korban,” jelas Reni.
Saat merebahkan tubuhnya di pinggir anak tirinya, lanjut Reny, pelaku langsung membalikkan badan korban sambil lalu memegang kaki korban dan dalam sekejap melampiaskan nafsunya kepada korban.
“Korban sempat berontak, tapi pelaku menutup hidung korban dengan tisu. Setelah korban merasa pusing, ia lalu disetubuhi oleh pelaku,” Reny menjelaskan.
Ironisnya, menurut Reny, pasca kejadian itu korban diusir oleh ibu kandungnya, MH, karena dianggap menjadi pengganggu hubungan rumah tangganya dengan sang suami. Selain itu, MH kerap menyiksa korban hingga ia mengalami trauma.
“Selain itu, korban disuruh mengurus rumah juga dipaksa jaga toko mulai dari jam 5 sore hingga jam 11 malam. Korban merasa tidak kuat atas perlakuan kedua orangtuanya,” terang Reny.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa (1/10) sekitar pukul 15.00 Wib, NM didampingi ayah kandungnya, SI, melaporkan AL atas dugaan pemerkosaan. Tindakan asusila itu dilakukan di rumah pelaku, karena korban tinggal bersama sang ibu yang diperistri pelaku.
Dari hasil pemeriksaan polisi dan berdasarkan hasil visum di rumah sakit, diketahui jika korban positif disetubuhi oleh ayah tirinya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad