Menu

Mode Gelap
Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

Hukum & Kriminal · 19 Okt 2019 08:15 WIB

Tiga Pengedar SS Lintas Kota Dibekuk


					Tiga Pengedar SS Lintas Kota Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang terduga pengedar narkoba. Ketiganya berasal dari luar daerah, yang disinyalir merupakan pengedar narkoba lintas kota di Jawa Timur.

Mereka adalah Ahmad Busairi (50) warga Desa Buduhan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo. Dari tangan Busairi, polisi menyita sabu-sabu seberat 15 gram dan beberapa barang bukti (BB) lainnya.

Tersangka kedua yakni, Heru Sulistiyo (39) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan tersangka ketiga diketahui bernama Agus Sugiarto (35) warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Ketiganya diringkus pada Rabu (16/10) sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan raya Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Video saat penangkapan ketiganya sempat viral di media sosial.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, ketiganya diringkus setelah melintas di jalan depan Kantor KPU Kabupaten Probolinggo. Saat itu mereka tengah mengendarai mobil honda jazz dengan nopol P-1874-EH warna merah.

“Kami dapatkan informasi kalau pengedar narkoba sedang melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kami tindaklanjuti dengan mengerahkan anggota agar bergerak dan melakukan penangkapan,” kata Sujilan, Sabtu (19/10).

Ketiga tersangka, tambah Sujilan, merupakan pengedar narkoba yang memiliki jaringan kuat dengan para bandar narkoba. Hal tersebut diketahui setelah petugas menyita sabu-sabu (SS) seberat 15 gram.

“Sabu-sabu 15 gram kalau di derah Probolinggo, merupakan jumlah yang besar. Saya yakin ketiganya memiliki jaringan kuat dengan para pengedar dan bandar narkoba kelas kakap,” imbuh Sujilan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” Sujilan menjelaskan. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal