PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh SY (46) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Ia tega menjadikan anak kandungnya sendiri, NDL (17) sebagai budak seks selama 7 bulan.
Akibat perbuatannya, SY akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Sabtu (19/10). Ia ditangkap setelah paman korban, YN (40) melaporkannya kepada pihak berwajib atas tuduhan pemerkosaan anak dibawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari mengatakan, SY ditangkap saat berada di Desa Kalikajar, Kecamatan Paiton. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindakan asusila itu berlangsung sejak Maret sampai awal Oktober 2019.
Awalnya, korban diperkosa 7 bulan lalu, tepatnya pada Minggu (31/3) pukul 00.00 Wib, saat korban tengah tertidur di kamarnya. Korban yang tidur dengan posisi tubuh miring, kaget begitu pelaku datang dan tidur di sampingnya.
“Pelaku kemudian memeluk korban dari belakang. Sebagai anak, korban tidak menaruh prasangka buruk sama sekali. Tetapi pelaku lantas mengancam akan membunuh jika korban tidak menuruti keinginan pelaku berhubungan badan,” kata Reny, Minggu (20/10).
Selain diancam akan dibunuh, lanjut Reny, pelaku juga memukul pinggul korban serta menutup mulut korban dengan tangannya agar remaja putri itu diam. Korban yang merasa ketakutan, akhirnya pasrah ‘mahkotanya’ direnggut ayah kandungnya sendiri.
“Tidak hanya sekali. Seminggu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Namun kepada penyidik, pelaku mengaku lupa sudah berapa kali dia meniduri anaknya. Namun terakhir, perbuatan itu dilakukan pada awal Oktober,” tutur Reny.
Tak tahan menjadi budak nafsu sang ayah, korban akhirnya mengadu kepada pamannya, YN. Mengetahui hal itu, YN geram bukan kepalang lalu melaporkan SY ke Polres Probolinggo pada Rabu (16/10) lalu.
“Korban ini memang tinggal bersama ayah sekaligus pelaku. Sementara ibu korban menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia. Mungkin karena lama ditinggal istrinya itulah, sehingga pelaku melampiaskan nafsu seks kepada anaknya sendiri,” jelas Reny. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad