PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Keberanian RM (15) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaporkan ayah tirinya, SN (44) membuahkan hasil. SN akhirnya ditangkap polisi pasca menerima laporan RM.
RM bersama ibunya SC (40) kompak melaporkan SN, yang tak lain suami SC kerena pria asal Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, itu nekad menyetubuhi RM, yang tak lain anak tirinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari mengatakan, korban awalnya mengaku takut untuk melaporkan kepada ibunya jika ia menjadi budak seks ayah tirinya sendiri.
“Ketika diminta melayani pelaku, korban diancam. Ancamannya, pelaku akan membunuh ibunya jika korban tidak menuruti kemauan pelaku. Setiap hari, memang korban sering menyaksikan ibunya mendapat perlakuan kasar dari pelaku,” kata Reny, Senin (21/10).
Ancaman yang sering diutarakan kepada korban, lanjut Reny, membuat korban tak berdaya. Pelaku pun akhirnya leluasa meniduri anak tirinya, meski tindakan asusila itu ia lakukan di rumahnya sendiri.
“Korban ketakutan untuk melapor kepada ibunya. Jadinya ketika diajak oleh pelaku, korban pasrah saja. Sampai akhirnya ibu korban mengetahui dan langsung melapor kepada kami,” tutur Reny .
Pengakuan dari SN, ia memang sering mengancam akan membunuh istrinya atau ibu korban, agar remaja belia itu tidak berontak. Meski demikian. SN berkilah sering memberikan uang jajan kepada korban pasca ia tiduri.
“Setelah main biasanya saya kasih uang, kadang Rp 20 ribu, kadang Rp 50 ribu, ya kadang Rp 100 ribu. Awalnya, cuma meraba-raba saja namun setelah lulus SD dan sepulangnya dari pondok, ya saya ajak berhubungan badan, ” aku SN.
Diketahui, SN diamankan kepolisian pada Senin (21/10) sekitar pukul 2.00 Wib di rumahnya. Penangkapan SN tak lepas dari laporan korban yang mengaku sudah 4 tahun disetubuhi pelaku. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad