Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2019 11:38 WIB

Polisi Tunggu Berkas P21 Untuk Jerat Tersangka Baru Ijazah Palsu DPRD


					Polisi Tunggu Berkas P21 Untuk Jerat Tersangka Baru Ijazah Palsu DPRD Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu Kejar Paket C yang mengantarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, ke sel tahanan segera memasuki babak baru.

Polisi akan segera menetapkan tersangka baru, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ijazah tersebut. Namun sebelum menetapkan tersangka baru, polisi akan menunggu kelengkapan berkas tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Jadi untuk berkas Abdul Kadir sudah kami serahkan ke Kejari. Tinggal menunggu hasil berkas dinyatakan telah P21 (lengkap, red) oleh kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, Senin (21/10).

Jika hasil berkas sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo, lanjut Rizki, pihaknya akan langsung mengembangkan kepada tersangka lain, yang menurutnya memiliki peran lebih besar dari Abdul Kadir.

“Baik itu pembuat ijasah palsunya dan perantara ijasah palsu, nantinya akan kita bongkar. Saat ini hanya tinggal menunggu berkasnya P21 saja,” tutur perwira polisi kelahiran Kota Surabaya ini.

Pelimpahan berkas itu jelas Rizki, sudah dilakukan penyidik kepolisian sejak 2-3 minggu yang lalu. Pihaknya, sambung dia, juga tidak akan terburu-buru untuk mengembangkan kasus yang nantinya mengarah kepada tersangka lain.

“Kita pastikan dulu untuk pengguna ijasah palsu itu sendiri, kalau sudah dinyatakan P21, baru kita akan beranjak ke tersangka lain. Karena laporan dalam kasus ini, terkait penggunaan ijasah palsunya,” tuturnya.

Sementara, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaidi membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus penggunaan ijasah palsu yang melibatkan anggota dewan setempat, Abdul Kadir.

“Sudah kami terima, masih dalam penelitian secara seksama. Kalau memang nanti sudah selesai semuanya, maka secepatnya akan kami P21 berkasnya,” ucap Ardian saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, Abdul Kadir yang maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) dari Partai Gerindra diduga memalsukan dokumen ijazah Kejar Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019.

Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (5/10) Abdul Kadir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal