Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 27 Okt 2019 07:10 WIB

Pelapor Sebut Kades Jabung Candi Kerap Lakukan Pungli


					Pelapor Sebut Kades Jabung Candi Kerap Lakukan Pungli Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Korban dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, diklaim tak hanya satu orang. Hal ini diungkapkan pelapor sekaligus perangkat desa setempat, Duralim.

Duralim menjelaskan, tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban pungli Haris. Tetapi warga Desa Jabung Candi lainnya, juga diwajibkan setor uang kepada Haris saat mengurus Akte Jual Beli (AJB). Ia, jelas Duralim, tahu betul mengingat kapasitasnya sebagai perangkat desa.

“Banyak tidak hanya saya, tetapi mereka takut mau laporan. Saya berharap kasus ini diproses secara profesional, agar tidak ada korban lain yang diperlakukan serupa oleh Kepala Desa,” pinta Duralim, Minggu (27/10).

Duralim dalam kesempatan itu juga membantah jika uang Rp. 120 juta yang diminta oleh Haris, merupakan bagian dari komisi dalam proses jual beli tanah. Duralim menyebut, Haris tak terlibat dalam jual beli tanah miliknya kepada Dwi Juli, warga Kota Surabaya.

“Uang Rp 120 juta yang diminta itu bukan komisi jual beli tanah, dia juga bukan makelarnya. Uang itu murni sebagai syarat untuk tanda tangan akta jual beli tanah saya,” paparnya.

Namun, Duralim membenarkan bahwa dalam proses jual beli tanah pertama dari mendiang Kusnadi, Haris memang menjadi perantaranya. Akan tetapi menurutnya, komisi untuk jual beli tanahnya yang pertama sudah diberikan kepada Haris.

“Tapi kalau untuk proses jual beli tanah yang sekarang, dia (Haris, red) tidak tahu menahu. Jadi dia tidak harus mendapatkan komisi dari hasil penjualan tanah yang sekarang,” ucapnya.

Diketahui, Rabu (23/10) Ahmad Haris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo atas kasus pungli. Akibat ulahnya, Kades Jabung Candi Itu terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta hingga Rp 1Milliar. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal