Menu

Mode Gelap
Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2019 07:00 WIB

Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan


					Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, memaksa Kepada Desa (Kades) setempat Ahmad Haris, mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo.

Sepekan pasca ditahan, Tim Kuasa Hukum Ahmad Haris, meminta polisi membebaskan tersangka melalui penangguhan penahanan. Alasannya, Haris memiliki riwayat penyakit jantung sehingga ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

“Penangguhan penahanan memang menjadi hak setiap tersangka. Alasan saya mengajukan penangguhan penahanan, karena klien saya kondisinya sakit permanen. Setiap dua minggu sekali dia harus terapi,” kata Kuasa Hukum Ahmad Haris, Mustadji, Rabu (30/10).

Lanjut Mustaji, dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak mengharap lebih. Tim kuasa hukum, jelasnya, tetap akan menghormati keputusan pihak kepolisian baik itu mengabulkan atau menolak permintaan tim kuasa hukum.

“Dikabulkan atau tidaknya, tergantung dari pihak kepolisian. Tentu harapan saya selaku kuasa hukum, berharap penangguhan penahanan bisa ditangguhkan karena klien kami perlu berobat,” tutur Mustadji ditemui di Mapolres Probolinggo.

Penangguhan penahanan tersebut, tambah Mustaji, tidak serta merta diajukan begitu saja. Tetapi klaim Mustaji, karena berdasarkan pada rekam medis penyakit jantung yang dialami oleh Ahmad Haris sejak sekitar setahun terakhir.

“Sudah setahunan klien saya mengidap penyakit jantung dan dua minggu sekali harus ke Malang untuk diperiksa. Nanti semuanya akan saya tunjukkan kepada penyidik jika memang hasil pemeriksaan kesehatan klien kami diperlukan,” jelas Mustadji.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menahan Kades Ahmad Haris, pada Rabu (23/10) lalu. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat menghadiri panggilan ketiga kalinya dari penyidik.

Ahmad Haris dilaporkan dengan tuduhan pungli oleh Perangkat Desa Jabung Candi, Duralim. Pungli itu ditarik Haris dalam dua kali transaksi jual beli tanah milik Duralim, dengan nominal sebesar Rp. 120 Juta. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal