Menu

Mode Gelap
Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan SMP Satap Ranuyoso Lumajang Sempat Ditutup Sepihak Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2019 08:40 WIB

Ratusan Warga Jabung Candi Tolak Penangguhan Penahanan Kadesnya


					Ratusan Warga Jabung Candi Tolak Penangguhan Penahanan Kadesnya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Kepala Desa Jabungcandi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris direaksi ratusan warga.

Hal itu diketahui setelah Duralim yang merupakan korban ataupun pelapor mendatangi Mapolres Probolinggo, Rabu (30/10) Datang sekitar pukul 10.00 WIB, ia ditemani tiga warga Jabungcandi.

Kedatangan warga Jabungcandi bertujuan menyerahkan surat permohonan penolakan terhadap penangguhan penahana Haris. Surat penolakan itu dilampiri berkas tanda tangan sekitar 200 warga.

“Pertama kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolres sebanyak-banyaknya karena sudah menangani keluhan warga Jabungcandi atas proses hukum Kades Haris,” kata Moh. Hadi Rifa’i, warga Jabungcandi.

Selain itu, pria berusia 42 tahun ini berharap, agar pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Haris. Terlebih masyarakat Jabungcandi sudah sepakat tanda tangan untuk penolakan itu.

“Kami sangat berharap penangguhan itu ditolak karena warga sudah tanda tangan hitam di atas putih. Karena kami takut kejadian serupa terulang kepada warga yang lain,” katanya.

Menanggapi permintaan dari para warga Jabungcandi, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait Haris.

“Sehingga ketika mendengar informasi kalau Ahmad Haris ditahan mereka langsung membuat surat permohonan penolakan penangguhan. Tapi kami tetap sesuai prosedur, kami akan serahkan kepada pimpinan, entah itu diterima atau ditolak,” jelas pria kelahiran Surabaya ini.

Sekadar informasi, Haris yang ditahan sejak Rabu (23/10) lalu setelah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus pungli. Penangguhan penahanan disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Haris dengan alasan kesehatan. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

13 April 2025 - 15:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal