Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2019 09:16 WIB

Sejak 2017, 67 Kasus Perkosaan Terjadi di Probolinggo


					Sejak 2017, 67 Kasus Perkosaan Terjadi di Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Belakangan ini, laporan pemerkosaan yang masuk dalam catatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo cukup tinggi. Selama Oktober 2019 saja, ada 4 kasus dengan korban sanak dibawah umur.

Yang menjadi ironi, 4 kasus perkosaan yang terjadi selama Oktober dilakukan oleh orang terdekat korban. Yakni satu kasus dilakukan oleh ayah kandung, 2 kasus dengan pelaku ayah tiri dan satu kasus dengan pelaku kakek korban.

Jika ditarik ke belakang, angka perkosaan memang cukup tinggi di wilayah hukum Polres Probolinggo. Pada tahun 2017 yang menjadi tahun tertinggi, terdapat 27 kasus pemerkosaan. Lalu pada tahun 2018 ada 24 kasus pemerkosaan.

Memasuki tahun 2019, angka kasus pemerkosaan sudah menyentuh angka 16 kasus, terhitung hingga Oktober. Dari belasan kasus itu, sebanyak 13 korban masih dibawah umur. Bahkan 3 orang pelaku juga masih dibawah umur.

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyana Reny Antasari menyesalkan maraknya kasus perkosaan selama 3 tahun ini. Yang membuat dia kian terenyuh, karena mayoritas pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.

Hal ini, menurut Reny, merupakan dampak degradasi moral yang terjadi di lingkungan keluarga. Meski banyak yang laporan, namun jelas Reny, ia meyakini masih banyak korban lain yang belum laporan karena tidak ingin aibnya diketahui publik.

“Ancaman demi ancaman dari pelaku selalu diterima korban sehingga korban tak berani melapor. Kami menekankan kepada seluruh masyarakat untuk berani melapor, jika tidak maka selamanya mereka akan menjadi korban kekejian pelaku,” kata Reny, Kamis (31/10).

Yang terjadi selama ini, lanjut Reny, laporan yang masuk ke polisi rata-rata perbuatan asusila yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah berjalan selama 5 tahun namun baru dilaporkan oleh korban dan keluarganya.

Reny menyebut, kondisi demikian perlu disikapi dengan keterlibatan semua pihak. Sebab, ia memprediksi masih banyak korban yang masih takut untuk melaporkan. Apalagi jika pelaku merupakan keluarga terdekat korban.

“Kebanyakan korban takut melapor dan memilih pasrah karena pelakunya merupakan keluarga dekat. Seperti bapak kandung, bapak tiri atau kerabat lainnya. Karena kedekatan itu mereka tak berani melapor, apalagi diancam pelaku dengan berbagai cara,” tutur Reny.

Dari sekian kasus yang masuk di PPA, imbuh Reny, rata-rata dipengaruhi faktor ekonomi. Selain itu, minimnya perhatian dan kasih sayang orang tua kepada anaknya, terutama dari pihak ibu, membuat anak kurang terbuka kepada ibunya.

“Seperti kasus yang terjadi di Kecamatan Leces, justru ibunya menyalahkan dan menganggap korban sebagai pelakor. Seorang ibu harusnya memberikan kasih sayang kepada anak dan perhatian kepada keluarga,” sarannya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal