Menu

Mode Gelap
PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2019 07:05 WIB

Gempur Rokok Ilegal, Kominfo dan Bea Cukai Gandeng Wartawan


					Gempur Rokok Ilegal, Kominfo dan Bea Cukai Gandeng Wartawan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 mencapai angka 4,3 persen. Hal ini merupakan penurunan peredaran rokok ilegal yang pada tahun 2016 silam berada di angka 12 persen dari target 7 persen.

Untuk menurunkan angka peredaran rokok, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo dan pihak Bea Cukai setempat merangkul sejumlah wartawan di Probolinggo raya dalam sosialisasi.

Saat sosialisasi dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” Kepala Diskominfo, Yulius Christian mengatakan, sosialisasi bertujuan, agar pendapatan yang diperoleh negara melalui bea cukai lebih besar lagi.

“Maka dari itu kami sosialisasikan, bagaimana cara agar bisa memberantas cukai ilegal. Karena dengan ,memberantas cukai ilegal berakibat pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk keperluan rakyat,” kata Yulius, Jumat (8/11).

Sosialisasi ini, lanjut Yulius, merupakan langkah kongkret sebagai pengendali komunikasi. Hal tersebut sudah sesuai dengan fungsi di Dinas Kominfo. Sehingga dinas menggandeng awak media.

“Jadi hari ini, kami lewat media meminta bantuan untuk menyampaikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana memberantas cukai ilegal yang nantinya bisa meningkatkan pendapatan negara,” tutur Yulius.

Sementara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Bambang Sutedjo mengatakan, sejauh ini, peredaran rokok ilegal di pasaran sudah marak. Hal ini perlu diketahui masyarakat beberapa ciri rokok ilegal.

“Beberapa jenis rokok ilegal itu bisa diketahui, seperti, rokok yang biasanya belum mempunyai nama, kalau ada namanya, toh itu nama plesetan dari rokok yang ternama, kemasannya sederhana dan harganya murah,” jelas Bambang.

Sehingga, Bambang berharap, agar masyarakat bisa diajak kerjasama dengan pihak Bea Cukai dalam memberantas adanya rokok ilegal di pasaran, dengan segara melaporkan kepada pihak berwajib ataupun ke pihak Bea Cukai langsung.

“Dampak rokok ilegal sangat banyak, salah satunya, mengganggu kinerja pasar hasil tembakau, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan, merugikan negara karena tidak membayar cukai dan merugikan industri rokok yang bayar cukai,” ucapnya. (adv)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal