Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Bromo Rayakan Galungan, Begini Kemeriahannya Serap Aspirasi Warga, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Ngantor di Desa Pesta Miras di SGM Kraksaan Diduga Libatkan Kontraktor, Dewan Minta ‘Blacklist’ Cegah Kasus Pelecehan, Disdikbud Lumajang Batasi Penggunaan Telepon untuk Siswa Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Rumah Pemotongan Ayam Kraton Pasuruan Pemkab Pasuruan Terbitkan SE Study Tour dan Wisuda Siswa

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2019 14:22 WIB

Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi


					Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang pria asal Kecamatan Krucil, Kabupaten Proboligggo. Ketiganya ditengarai sebagao pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Ketiganya ialah Zainal Abdul Jalal (49), Sutiman (37) dan Nur Salim (46). Ketiganya sama-sama berasa dari Dusun Jranjang, Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Mereka diamankan polisi pada Kamis (7/11) sekitar pukul 13.00 Wib di dalam rumah RT 12 RW 06 desa setempat. Pasca ditangkap, mereka langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo oleh petugas.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil temuan barang bukti di rumahnya, kami duga pelaku tidak hanya mengedarkan tetapi sekaligus pemakai,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan, Jum’at (8/11).

Penangkapan ketiga pria ini, lanjut perwira polisi asal Magetan ini, setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah atas peredaran sabu-sabu. Masyarakat khawatir sasaran peredaran barang haram tersebut merambat kaum muda, terutama para pelajar.

“Kami tindaklanjuti, saat kami pantau ternyata benar adanya. Kami langsung amankan ketiga pria ini dan juga menyita beberapa barang bukti dari tangan mereka,” Sujilan menjelaskan.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita 4 biji pipet, 2 buah sedotan modif, 2 korek api, 1 bendel plastik clip bening, 2 alat hisap bong, 1 buah sekrup, 1 buah plastik bakar dan 1 timbangan elektrik.

“Sabu-sabunya masih kita dalami, karena dari hasil sitaan barang bukti, kami hanya dapati timbangan dan plastik saja,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, menurut Sujian, ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pesta Miras di SGM Kraksaan Diduga Libatkan Kontraktor, Dewan Minta ‘Blacklist’

23 April 2025 - 18:38 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Rumah Pemotongan Ayam Kraton Pasuruan

23 April 2025 - 16:35 WIB

Curanmor di Kota Probolinggo Kian Merajalela, Motor Pelanggan Percetakan Raib dalam Sekejap

23 April 2025 - 14:47 WIB

Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang

22 April 2025 - 18:55 WIB

Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya

22 April 2025 - 17:18 WIB

Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman, NU-Muhammadiyah Kompak Sesalkan

22 April 2025 - 16:46 WIB

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal