Menu

Mode Gelap
Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2019 08:57 WIB

Ditahan Akibat Pungli, Haris Akan Dipecat Sebagai Kades


					Ditahan Akibat Pungli, Haris Akan Dipecat Sebagai Kades Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, menimbulkan efek domino. Tak hanya ditahan polisi, Haris terancam kehilangan jabatannya.

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda menjelaskan, pihaknya akan memberhentikan Haris sebagai aparatur pemerintah desa jika kasus hukumnya sudah inkrach alias berkuatan hukum tetap.

“Pemerintah akan memberhentikan kades tersebut jika nantinya sudah divonis dan memiliki kuasa hukum tetap atas kasus yang menjeratnya,” kata Huda, Selasa (12/11).

Pemberhentian tersebut, lanjut Huda, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) nomor 58 tahun 2018, tentang pedoman pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kapala desa.

“Sehingga dengan berpedoman pada peraturan itu, kami bisa menjalankan kebijakan sesuai prosedur yang berlaku. Sekarang kan masih berstatus tersangka, nanti kalau sudah ada keputusan hakim baru diproses pemberhentiannya,” jelas dia.

Dilain pihak, Syamsul menyayangkan minimnya koordinasi dari aparat penegak hukum jika ada aparatur pemerintah desa yang terjerat kasus hukum. Ia mengklaim, selama ini tidak pernah menerima kabar soal proses hukum yang melibatkan aparatur pemerintah desa.

“Sehingga kami harus mengejar bola untuk mendapatkan kabar terkini atas kasus-kasus tersebut. Ya salah satunya kasus ini, tidak ada pemberitahuan atau kabar yang kami terima,” gerutu Syamsul.

Diketahui, pada Rabu (23/10) Ahmad Haris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo atas dugaan pungli. Pungli itu ia lakukan pada warganya sendiri, Duralim, sebesar Rp. 120 juta dalam jual beli tanah.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta – 1 Milliar. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Haris sejauh ini belum dikabulkan oleh kepolisian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal