Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 15 Nov 2019 10:10 WIB

P21, Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Disidangkan


					P21, Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Disidangkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir masuk babak baru. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.

Dengan demikian berkas Kadir telah dinyatakan P21 (sempurna). Kasus yang melibatkan poitisi Partai Gerindra ini segera disidangkan bulan ini.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi menyampaikan, pihaknya telah menyatakan P21 atas kasus ijazah palsu yang menjerat Kadir. Berkas yang dilimpahkan dari kepolisian pun telah memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Ya, kasusnya sudah P21. Kemarin memang masih sempat dikembalikan atau P19, karena ada berkas yang perlu disempurnakan,” kata Ardian, Jumat (15/11).

Karena berkas sudah P21, lanjut Ardian, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera memroses berkas itu menuju tahap dua. Yakni, pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk disidangkan.

“Ya setelah ini akan kami proses tahap kedua, untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka. Kemudian kami serahkan ke PN untuk proses sidang,” ujar mantan Kepala Seksi Intelejen di Kejari Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Disinggung kapan persidangan dimulai, Ardian mengaku, belum bisa memastikan. Yang jelas, proses tahap dua sudah bisa kelar dalam minggu depan. Setelah itu Kejari bisa melanjutkan dengan pelimpahan ke PN.

“Kami upayakan dalam bulan ini berkas itu sudah dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan. Kami nanti juga akan siapkan empat jaksa penuntut umum, yang salah satunya saya sendiri, dan 3 jaksa lain masih dalam pertimbangan,” kata Ardian.

Sekedar informasi, Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.

Meski menuai polemik, namun Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (30/8) lalu. Sebelum akhirnya polisi menahan Kadir pada Kamis (3/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal