PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir masuk babak baru. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.
Dengan demikian berkas Kadir telah dinyatakan P21 (sempurna). Kasus yang melibatkan poitisi Partai Gerindra ini segera disidangkan bulan ini.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi menyampaikan, pihaknya telah menyatakan P21 atas kasus ijazah palsu yang menjerat Kadir. Berkas yang dilimpahkan dari kepolisian pun telah memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Ya, kasusnya sudah P21. Kemarin memang masih sempat dikembalikan atau P19, karena ada berkas yang perlu disempurnakan,” kata Ardian, Jumat (15/11).
Karena berkas sudah P21, lanjut Ardian, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera memroses berkas itu menuju tahap dua. Yakni, pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk disidangkan.
“Ya setelah ini akan kami proses tahap kedua, untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka. Kemudian kami serahkan ke PN untuk proses sidang,” ujar mantan Kepala Seksi Intelejen di Kejari Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
Disinggung kapan persidangan dimulai, Ardian mengaku, belum bisa memastikan. Yang jelas, proses tahap dua sudah bisa kelar dalam minggu depan. Setelah itu Kejari bisa melanjutkan dengan pelimpahan ke PN.
“Kami upayakan dalam bulan ini berkas itu sudah dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan. Kami nanti juga akan siapkan empat jaksa penuntut umum, yang salah satunya saya sendiri, dan 3 jaksa lain masih dalam pertimbangan,” kata Ardian.
Sekedar informasi, Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.
Meski menuai polemik, namun Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (30/8) lalu. Sebelum akhirnya polisi menahan Kadir pada Kamis (3/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT