Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2019 11:02 WIB

Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Masuk Meja Hijau


					Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Masuk Meja Hijau Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sudah memasuki tahap dua. Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memastikan berkas Abdul Kadir telah lengkap. Dengam demikian, kasus hukum politisi Gerindra itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Ya sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami. Dengan begitu kasus ini sudah ditangani kejaksaan sepenuhnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, Rabu (20/11).

Saat ini, lanjut Ardian, pihaknya sudah menitipkan Abdul Kadir di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kota Kraksaan. Penitipan tersangka berlaku hingga 20 hari ke depan, sembari pihaknya menyiapkan berkas untuk persidangan nanti.

Jika nantinya berkas itu sudah siap, sambung Ardian, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan. Sehingga pihak PN bisa menjadwalkan tanggal persidangannya.

“Tapi kami belum bisa pastikan kapan akan dilimpahkan. Sesuai prosedur, batas waktu paling lama 20 hari. Jika berkasnya selesai pekan depan, ya pekan berikutnya akan kami limpahkan,” tutur Ardian.

Soal materi tuntutan yang akan diajukam jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim, Ardian mengaku belum bisa menguraikan. Sebab saat, ujar dia, pihaknya masih konsentrasi pada persiapan berkas untuk persidangan.

“Belum ke situ dulu, biar nanti dilakukan secara bertahap. Tidak bisa loncat ke tuntutan dulu. Saat ini kami perlu fokus untuk persiapan berkas yang ini dulu,” ujar pria asal Lumajang ini.

Sekedar informasi, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, sudah dinyatakan sempurna (P21) sejak Kamis (14/11) lalu. Abdul Kadir sendiri mulai ditahan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal